TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya mediasi perkara kebakaran hutan yang digugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak mendapat titik temu. Walhi Jambi sebagai Penggugat menggugat pihak PT Pesona Belantara Persada sebagai Tergugat I dan PT Putra Duta Indah Wood sebagai Tergugat II.
Ketua tim kuasa hukum Walhi Jambi, Ramos A H Hutabarat menyampaikan, dalam proses mediasi ini pihak Penggugat menolak upaya perdamaian yang diusulkan Tergugat I dan Tergugat II.
Hal ini, kata dia, karena berdasarkan dokumen rencana pemulihan yang disampaikan pihak tergugat sebagai upaya perdamaian, tidak sesuai dengan gugatan aturan KLHK yang menjadi rujukan Walhi Jambi.
"Walhi menolak usulan perdamaian dengan berbagai pertimbangan. Ini hari terakhir tahap mediasi. Tidak ada kata sepakat, ini (perkara) dilanjutkan. Terkait jadwal sidang, belum bisa ditentukan, namun hakim dan panitera akan memberi jadwal," jelas Ramos saat memberi keterangan pers via daring, Kamis (29/7/2021).
Ramos mengungkapkan, selama proses mediasi, hanya satu kali dihadiri semua pihak, dalam hal ini Penggungat, Tergugat I, Tergugat II, dan pihak KLHK dan pemerintah setempat sebagai ikut tergugat.
Kendati perkara ini dilanjutkan, kata Ramos, Walhi masih membuka peluang damai, jika perusahaan membuat dokumen pemuliha dengan benar, sesuai dengan aturan yang ada.
Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah. Dia menerangkan, jika KLHK memberikan keputusan rencana pemulihan terhadap lahan gambut yang terbakar itu sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, perusahaan juga mesti melaksanakan pemulihan sesuai dengan petitum.
Abdullah menyampaikan, upaya ini mereka lakukan agar ada langkah pemerintah untuk melakukan upaya hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Rencana pemulihan gambut itu tidak dirincikan secara detail. Walhi menolak draft perdamaian mereka," ujarnya.
Abdullah menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum.
"Ini adalah persoalan bersama. Kita tidak mungkin menghadapi ini dari tahun ke tahun. Kita harus mendukung cita-cita pemulihan ekosistem gambut. Pemulihan ini harus dilakukan. Perusahaan harus bertanggung jawab," tegasnya.
Untuk diketahui, Walhi menggugat pihak PT Pesona Belantara Persada sebagai Tergugat I dan PT Putra Duta Indah Wood sebagai Tergugat II terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
Di antara poin gugatannya adalah agar Tergugat melakukan pemulihan lahan bekas terbakar yang rusak di areal izinnya untuk memulihkan kembali hak atas lingkungan, keadilan bagi generasi yang akan datang, dan adaptasi serta mitigasi perubahan iklim, hingga dinyatakan selesai dan berhasil oleh Parat Turut Tergugat.
Rincian dan cara-caranya, Tergugat I memulihkan lahan dengan biaya sebesar Rp90.610.274.160, Tergugat II memulihkan lahan dengan biaya sebesar Rp101.297.911.080, para Tergugat memulihkan lahan dengan biaya secara tanggung renteng sebesar Rp846.691.720 dan menyetorkan seluruh biaya pemulihan melalui kas daerah Provinsi Jambi.
Selain itu, dalam gugatan itu juga pihaknya memerintahkan para Turut Tergugat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh para Tergugat.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)