Sekda mengungkapkan, Bank Muamalat masih enggan mengembalikan aset milik Pemerintah daerah itu. "Kita minta bantuan KPK mendorongnya," ungkapnya.
Endang mengungkapkan, pengembalian sertifikat mungkin masih akan terkendala jumlah pinjaman yang masih belum dikembalikan, hampir 20 miliar.
Dia mempertegas, mengenai aset pemerintah yang tidak diperbolehkan digadai.
"Sertifikat itu ditahan dan yang jelas kita lagi nunggu kapan (diserahkan)," kata dia, yag ditemui Tribun di kantor bupati Sarolangun.
Baca juga: Pemkab Sarolangun Minta Bantuan KPK Soal Aset Perumahan PNS yang Masih Menggantung