PPKM Darurat

Aturan Terbaru PPKM Darurat 25 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah Penertiban di Kawasan Gentala Arasy Kota Jambi, Pedagang Kaki Lima di Tempat Pengalihan Tak Padat

Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Dan dalam hal ini maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan Kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol kesehatan perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.

Untuk itu Presiden Jokowi berpesan agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan.

Juga melakukan isolasi bagi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.

Namun pihaknya mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 saat itu.

"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.

Muhadjir menyampaikan dua poin penting dalam perpanjangan PPKM Darurat.

Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar-standar PPKM Darurat.

Halaman
123

Berita Terkini