Sekitar pukul 08.00, Agus dan Devianti sudah tiba di lapas dan langsung dipersilakan masuk untuk menjemput sang anak.
Baca juga: Berbagai Macam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia
Wajah Asep dengan rambut sudah dipotong pendek, tampak semringah.
Ia sempat melambaikan tangan kepada para petugas lapas.
Wajah semringah juga terpancar dari Asep dan istrinya.
"Alhamdulillah akhirnya anak saya bisa menghirup udara bebas kembali," kata Agus sambil mengumbar senyum.
Keluarga yang tengah berbahagia dan lega ini kemudian pulang menggunakan sebuah mobil MPV menuju rumah di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui Kafe Look Up milik Asep terjaring razia karena buka melebihi pukul 20.00.
Saat menjalani sidang tipiring, Asep ternyata memilih kurungan tiga hari ketimbang denda Rp 5 juta.
Asep mengaku tidak punya uang sebanyak itu apalagi kondisi usahanya sedang terpuruk akibat pandemi.
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. (tangkapan layar video amatir)
Adapun aturan yang dipakai untuk menjerat Asep adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Mengenal Organ Sistem Pernapasan Manusia dan Fungsi-fungsinya
Sempat Ditawari Bayar Denda Saja
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan.
Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).