TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah dipenjara selama 3 hari karena melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi Suparman (23) pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung itu kini bebas.
Asep sempatĀ viral karena menolak membayar denda sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Namun setelah menjalani masa hukuman kini ia sudah bisa pulang ke rumah.
Dirinya resmi dinyatakan bebas tanpa syarat itu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (18/7/2021).
Dikutip dari Kompas.com, setelah bebas, Asep mengaku lebih baik membayar denda daripada menjalani kurungan.
Namun, hal lain yang lebih penting menurutnya adalah menaati aturan pemerintah.
"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu (18/7/2021).
"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," tambah Asep, di gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Baca juga: Trending di Twitter Kantor BPOM Terbakar Diduga Karena Korsleting, Netizen : Mafia Sedang Bermain
Kembali Bebas
Setelah menjalani kehidupan suram selama tiga hari di balik jeruji besi, kini dia bisa menghirup udara segar.
Ia bebas dari penjara pada Minggu (18/7/2021).
Asep menghirup udara bebas sekitar pukul 09.00, atau mendapat diskon masa kurungan tiga jam.
Saat masuk lapas, Kamis (15/7), Asep mulai dikurung sekitar pukul 11.00.
Sehingga ada pengurangan masa kurungan tiga jam.
Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).