Berita Muarojambi

Polres Muarojambi Usulkan Pemda Punya Alat Test PCR Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Yuyan Priatmaja, Kapolres Muarojambi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, juga sebagai wakil ketua Satgas Covid-19 Muarojambi memiliki dua program yang akan direncanakan nya dalam menanggulangi kasus Covid-19 di wilayah Muarojambi.

Kedua perencanaan itu, diantara nya menyediakan alat tes PCR tersendiri di Kabupaten Muarojambi, dan mendorong RSUD Sungai Bahar sebagai rumah sakit rujuk pasien Covid-19.

Ia menilai, munculnya perencanaan tersebut setelah mengetahui Kabupaten Muarojambi masih terkendala lamanya mengetahui hasil tes PCR pasien Covid-19 yang di tracking dan jauhnya rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Sungai Bahar group.

Kedua program yang direncanakannya diharapkan dapat dukungan oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi maupun pemerintah Provinsi Jambi.

"Saya sudah koordinasi dengan Bupati Muarojambi mudahan-mudahan dua program yang telah saya rencanakan menyediakan alat tes PCR dan dorong RSUD Sungai Bahar dijadikan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 agar dapat diwujudkan,"kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja Kamis (15/7/2021).

Untuk mensukseskan program yang telah direncanakan tersebut agar bisa didapatkan bantuan dari Provinsi Jambi ataupun bisa dari APBD Kabupaten Muarojambi.

Alasannya RSUD Sungai Bahar dijadikan rujukan pasien Covid-19, karena memudahkan pelayanan khusus pasien Covid-19 di wilayah sana.

Untuk kelengkapan RSUD itu ia menilai sudah mendukung, dan sudah mereka cek ruangannya, minimal harus menyiapkan 20 tempat tidur, sehingga di sungai Bahar bisa mengkover semua pasien Covid-19 yang serius.

"Kita membayangkan jika rujukan pasien Covid-19 dari Sungai Bahar ke Sengeti sangatlah jauh, ini sudah kita dorong Dinkes dan Bupati dan Kapolda juga mendorong mudahan bisa direalisasikan,"tutupnya.

Baca juga: Apa Fungsi Tulang Lengan Pada Manusia?

Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif di BPPRD, Saksi Ahli Sebut Praperadilan Tak Bisa Tunda Proses Hukum

Baca juga: Peringati HBA ke-61, Kejari Bungo Gelar Bakti Sosial

Berita Terkini