Kasus Rudapaksa

NASIB Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Bergilir oleh 5 Pria di Ladang Tebu, Korban Dicampakkan di Jalan

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir oleh 5 pria

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Cara Membuat Gorengan Yang Sehat Dan Aman di Konsumsi

Pengakuan tersangka

Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.

MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.

Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa.

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," pungkas Adhi.

SUMBER : SuryaMalang.com/Galih Lintartika)

Berita Terkini