Berita Batanghari

BNNK Batanghari Amankan Bandar Narkotika Jaringan Sumsel di Bajubang

Penulis: A Musawira
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, meringkus satu pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, meringkus satu pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria tersebut inisial H alias Heri Gondrong (36). Dia ditangkap di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

Pelaku diringkus oleh jajaran BNNK Batanghari saat sedang berada dikediamannya.

Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi mengatakan penangkapan pelaku Heri Gondrong tak lepas dari laporan masyarakat bahwa di Desa Bungku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas laporan tersebut Tim Pemberantasan bergerak dan mendalami informasi itu.

Di lapangan pihaknya mendapat informasi yang cukup akurat sehingga Jumat (2/7/2021) pukul 23.15 Wib tersangka inisial H alias Edi Gondrong (36) berhasil diamankan

“Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 21.11 gram,” kata AKBP M Zuhairi selaku Kepala BNNK Batanghari, Selasa (6/7/2021).

Barang bukti yang diamankan sudah siap edar. Selain sabu-sabu petugas turut menemukan barang bukti pendukung diantaranya timbangan digital, uang tunai Rp 550 ribu, enam sendok sabu-sabu, tiga plastik bening kosong dan 1 unit handpone.

“Sabu-sabu sudah dibungkus plastik kecil sebanyak 37 plastik, jika diuangkan sekitar Rp 30 juta,” katanya.

Dikatakan AKBP M Zuhairi, Informasinya tersangka ini merupakan jaringan dari Sumatera Selatan.

Pelaku untuk mendapatkan barang haram ini, ia beli dengan seseorang dengan inisial N, tetapi orang tersebut tidak bertatap muka langsung melainkan melalui kurir.

“Kita masih mendalami terduga pelaku N. Karena N ini tidak berdomisili di Jambi, ini lah yang menjadi kesulitan kita untuk koordinasi karena di luar wilayah kita,” ujarnya.

Tersangka yang berasal dari Desa Air Hitam, Sumatera Selatan berdomisili di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari sudah lima tahun menetap dan sudah 1 tahun melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah Bajubang.

Tersangka Heri Gondrong (36) mengaku bahwa sebelum melakukan jual beli sabu-sabu dirinya terlebih dahulu mengikuti kegiatan molot minyak ilegal di Desa Bungku.

Karena saat ini sudah ditertibkan oleh kepolisian maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya ia mengedar sabu-sabu.

“Sabu-sabu ini saya dapatkan dari teman yang juga dari Bajubang. Dari penjualan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,”

AKBP M Zuhairi menyampaikan atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 tentang narkotika minimal 6 tahun dibalik jeruji besi.

Baca juga: Bandar Narkoba di Kota Jambi Diringkus di Hotel Mewah, Polisi Temukan Sabu 7 Ons di Lemari

Berita Terkini