Atas perbuatannya, MM juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ungkap Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav juga menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) merupakan kasus kriminal murni.
Bahkan, pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ungkapnya.
5. Motif pembunuhan
Menurut polisi, motif pembunuhan itu ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
Fakta ini pun menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya juga mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota juga masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).