"Berangkat atas kejanggalan supervisi KPK, maka ICW patut menduga lembaga antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.
Baca juga: Dandim Ini Diciduk Jenderal Andika Perkasa Karena Dianggap Gembrot, Fotonya Diapit Dua Pangdam
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sempat menyatakan akan mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Karena dalam amar putusan Pinanki, terungkap istilah "King Maker" tetapi belum diketahui siapa sosok tersebut.
“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, KPK membuka kemungkinan mengusut pihak lain dalam kasus tersebut.
Meski memang perkara itu sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut, untuk menindaklanjuti perkara itu, KPK harus bisa menemukan alat bukti.
“Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Tagih KPK Supervisi Kasus Pinangki Sirna Malasari.