- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Baca juga: Simak Pekerjaan Ponari Saat ini, Sang Dukun Cilik Yang Viral Pada Tahun 2009 Lalu
Baca juga: Nagita Slavina Menangis Sebut Raffi Ahmad Tak Mengharapkan Bayinya: Ya Udah Terserah Kamulah!
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Sumber: Kompas