Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan dilakukan penguatan PPKM Mikro.
Hal itu diputuskan usai rapat terbatas yang digelar pada Senin 21 Juni 2021.
"Ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu," ungkap Menteri Koordnator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebut dalam penguatan PPKM Mikro kali ini, Presiden memberikan arahan pelaksanaanya di lapangan.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," terangnya. (*)
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jambi Senin 21 Juni, Bertambah 119 Kasus Positif dalam Sehari
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jambi Senin 21 Juni, Bertambah 8 Orang Meninggal Dunia
SUMBER: TRIBUNNEWS