PPKM Mikro di Jambi

PPKM Mikro Diberlakukan Mulai 22 Juni, Ini Kegiatan yang Dilarang di Kota Jambi dan Semua Zona Merah

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi setelah Instruksi Wali Kota Jambi keluar, terkait penutupan taman publik.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan dilakukan penguatan PPKM Mikro.

Hal itu diputuskan usai rapat terbatas yang digelar pada Senin 21 Juni 2021.

"Ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu," ungkap Menteri Koordnator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebut dalam penguatan PPKM Mikro kali ini, Presiden memberikan arahan pelaksanaanya di lapangan.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," terangnya. (*)

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jambi Senin 21 Juni, Bertambah 119 Kasus Positif dalam Sehari

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jambi Senin 21 Juni, Bertambah 8 Orang Meninggal Dunia

SUMBER: TRIBUNNEWS

Berita Terkini