PPKM Mikro di Jambi

PPKM Mikro Diberlakukan Mulai 22 Juni, Ini Kegiatan yang Dilarang di Kota Jambi dan Semua Zona Merah

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi setelah Instruksi Wali Kota Jambi keluar, terkait penutupan taman publik.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai hari ini 22 Juni 2021 pemerintah akan memberlakukan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di 34 provinsi.

Inilah aturan yang diberlalakukan di selama 22 Juni-5 Juli di daerah yang masuk kategori zona merah seperti Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Muarojambi.

1. Menerapkan WFH atau work from home bagi 75 persen karyawan, dan 25 persen bekerja di kantor.

Pemerintah daerah bisa membuat pengaturan lebih lanjut untuk teknis pelaksanaannya.

2. Kegiatan belajar hanya bisa dilakukan secara daring

3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan jam operasional tertentu, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran, warung makan, dan sejenisnya yang bisa makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 atau pukul 8 malam.

5. Operasional pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat perdangangan hanya bisa sampai pukul 20.00, dan pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi bisa tetap beroperasi 100 persen tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang semakin ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara di zona merah sampai dengan dinyatakan aman, sesuai SE Menteri Agama.

8. Kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata, ditutup sementara sampai dengan dinyatakan aman.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman

10. Pelaksanaan rapat, seminar, pertemuan luring ditutup sementara sampai dengan dinyatakan aman

11. Transportasi umum bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat, dan dengan penerapan prokes lebih ketat.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah merespons peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini