TRIBUNJAMBI.COM -- Bocah 10 tahun tewas digigit anjing tetangga.
Meski sempat mendapat perawatan medis bocah berinisial MRA itu akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menimpa bocah kecil asal Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Kini keluarga korban sempat melakukan mediasi ke rumah pemilik anjing.
Namun, keluarga korban malah medapatkan perlakukan tak menyenangkan dari sang pemilik anjing.
Orang tua korban bersama kuasa hukumnya, Oki Adriansyah membuat laporan ke Polsek Tuntungan.
Polsek Tuntungan kemudian menerima laporan MRA dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB.
Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan ada laporan tersebut.
Baca juga: PDIP Diprediksi Kalah Jika Paksakan Puan Maharani Jadi Capres 2024, Dengan Prabowo Tak Menguntungkan
Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.
Kejadian nini berawal saat korban MRA hendak jajan ke warung yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Hal itu diceritakan ibunda korban, Lia Pratiwi saat mengenang kejadian sebelum anaknya digigit anjing.
Tangis Lia Pratiwi pun tak tertahan ketika bercerita soal anaknya, MRA (10).
Saat itu, korban pulang dari warung, Kamis (10/6/2021) tiba-tiba diserang anjing milik tetangganya.
Saat itu MRA hendak jajan ke warung bersama temannya.