Tangisan Seorang Ayah Pecah Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa Pria Asing Selama 2 Bulan

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, gadis belasan tahun dibuat tak berdaya. (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Menurut Wahyu, kejadian tersebut terkuak saat korban SKN mengirim pesan singkat ke ayahnya pada 5 Juni 2021.

Isi pesannya mengatakan jika dia minta dijemput oleh sang ayah.

Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit dan menangis.

Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.

"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," tegas Wahyu.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN JAKARTA

Berita Terkini