TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa terjadi saat korban datang menemui pelaku di Kota Tasikmalaya.
Saat tiba di rumah pelaku, korban diberi minuman keras (miras) hingga mabuk.
Ketika korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Korban mengaku bahwa ia digagahi temannya disampaikan kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Kuota Terbatas!
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix, Ada Video Full Bass DJ Nanda Lia, DJ TikTok, DJ Opus Terbaru 2021 Viral
Baca juga: Minum Jamu Vitalitas, Suami Ditolak Istri untuk Berhubungan, Akhirnya Coba Rudapaksa Adik Ipar
"Setelah dicekoki minuman keras sampai pusing, saya merasa ditindih teman saya," ujar korban, yang berusia 17 tahun.
Setelah sadar, korban pun merasakan ada kelainan di organ paling sensitifnya. Diduga ia sudah digagahi sang teman.
Pada Senin (24/5/2021) korban bertandang ke rumah teman lelakinya di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Sekitar pukul 22.00 korban berniat pulang. Namun ponsel miliknya malah diambil sang teman hingga akhirnya korban tak bisa pulang.
Teman lelaki korban, yang berusia satu tahun lebih muda dari korban, menyuruh korban tiduran di kamar untuk beristirahat.
Entah kenapa korban menurut. Tak lama kemudian teman korban masuk dan mengajak berhubungan intim.
Kontan korban menolak. Teman korban kemudian ke luar rumah.
Saat itu rumah teman korban sendiri sedang kosong. Tak lama kemudian ia pulang membawa minuman keras.
Korban kemudian diajak minum-minum hingga merasa pusing dan pingsan, hingga akhirnya rebahan di kamar.
Saat itulah korban merasakan tubuhnya ditindih hingga akhirnya terjadi rudapaksa.
Tak terima perlakuan temannya, korban pun akhirnya memutuskan mengadukan nasib yang menimpanya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasatreskrim, AKP Septiawan Adi Prihartono, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Setelah ada pengakuan ternyata korban sampai digagahi, pihaknya akan melakukan visum terhadap korban.
Sumber : TRIBUNJABAR