Hati-hati Anda Bisa Dipenjara Karena Ini, Simak Draf RUU KUHP Soal Aborsi dan Santet

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dukun.

Hati-hati Anda Bisa Dipenjara Karena Ini, Simak Draf RUU KUHP Soal Aborsi dan Santet

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat bisa dipenjara akibat menawarkan dua tindak pidana ini.

Hal itu diketahui setelah Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas.

Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, RUU KUHP juga ada aturan baru yang diatur.

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021), hukuman pidana menanti bagi orang yang menawarkan untuk melakukan tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 249 dan Pasal 250 draf RUU KUHP. Berikut isi pasal-pasal tersebut :

Paragraf 2

Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Sudah Jelas Setelah Terima E-Mail dari KPK

Baca juga: Cak Imin Kembali Disorot, Bakal Duet dengan AHY di Pilpres 2024, Demokrat: Nasional dan Religius

Pasal 249

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 250

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Selain itu, orang yang membantu aborsi atau memberitahukan cara untuk menggugurkan kandungan juga diatur dalam Pasal 251 RUU KUHP.

Ilustrasi seorang dukun. (Montase)

Ancaman pidana penjara yang menanti bagi pelaku tersebut paling lama adalah empat tahun kurungan. Berikut bunyi Pasal 251 :

Halaman
12

Berita Terkini