Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan polisi berupa 1 (Satu) buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver, 1 (satu) lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kecamatan Pauh.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.
Baca juga: Ace Hardware Trona JPM Banjir Promo, Belanja Hemat Dengan Potongan Harga Hingga Rp 500 ribu
Baca juga: BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun