Cucu Aniaya Nenek di Pauh

Tuduh Neneknya Curi Palu, Pria 19 Tahun di Sarolangun Jambi Tega Pukul Pakai Gagang Sapu Besi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penganiayaan

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan polisi berupa 1 (Satu) buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver, 1 (satu) lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kecamatan Pauh.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.

Baca juga: Ace Hardware Trona JPM Banjir Promo, Belanja Hemat Dengan Potongan Harga Hingga Rp 500 ribu

Baca juga: BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun

Berita Terkini