TRIBUNJAMBI.COM - Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Awalnya sempat beredar kabar jika seleksi diumumkan akhir Mei 2021, namun BKN menyanggahnya.
Dan hingga sekarang belum ada kejelasan kapan pendaftaran CPNS akan dibuka.
Meski begitu, tidak ada salahnya jika kita memperhatikan peraturan pendaftaran CPNS dan PPPK ya.
Alur Seleksi CPNS 2021
Terdapat beberapa tahapan harus ditempuh masyarakat yang berkeinginan menjadi abdi negara.
Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
Baca juga: Trona JPM Hadirkan Promo Back To School, Ada Sepatu Sekolah Ternama, Sandal Mulai Rp 59 Ribu
Baca juga: Erin Istri Andre Taulany Bereaksi Usai Video Suaminya Elus-elus Ayu Ting Ting Viral di Sosmed
1. Daftar akun
Pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran.
Pembuatan akun dilakukan melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun SSCASN.
Selanjutnya, pelamar dapat melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar formasi
Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.
Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi.
Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran.
Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Baca juga: Larissa Chou Bongkar Borok Rumah Tangganya, Alvin Faiz Sebut Sanga Anak Akan Membenci Ayahnya
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Kecamatan Danau Sipin Sempat Terkendala Hoaks
3. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.
Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.
4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.
Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB.
Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.