Namun, Indriyanto menilai pelaporan tersebut hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja."
"Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," tutur Indriyanto. (Rizki Sandi Saputra)
Baca juga: Israel Dalam Bahaya, Hamas Kongkalikong dengan Iran Kembangkan Senjata Ini Buat Hancurkan Tel Aviv