TRIBUNJAMBI.COM - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kian memanas.
Hal tersebut tak lepas usai 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dirinya menghargai laporan yang dilayangkan para pegawai tersebut, dan akan menyerahkan prosesnya kepada dewas.
"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang," tutur Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Kata Ghufron, dalam proses laporan tersebut, dirinya berharap dewas dapat memberikan ketentuan yang terbaik.
"Untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ucapnya.
Sebelumnya, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas, oleh 75 pegawai yang dibebastugaskan, Selasa (18/5/2021).
Laporan tersebut diajukan oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan, mewakili 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
"Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu."
"Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar, dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021, terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
Baca juga: Lebaran Tanpa Mudik Trafik Data XL Axiata Naik 35 Persen
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur di sana."
"Dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.
Kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK, dan hal tersebut bukan yang pertama kali.
Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali, tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.
Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini, Novel berharap KPK dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi, serta tetap dalam koridor integritas.
Sebab, kalau tidak seperti itu, kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.
"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan, dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin, demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," harapnya.
Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan.
Pelaporan ke Dewas KPK tersebut karena 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menduga Indriyanto melanggar kode etik.
"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," ucap perwakilan para pegawai, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Koko, sapaan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.
Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
Padahal, sebagai anggota dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga."
"Hari-hari ini dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, dewas itu adalah fungsi hakim etik."
"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik, mereka harus bersikap adil," terang Koko.
Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK menarik dewas ke ranah teknis, seperti memberikan masukan terhadap Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK.
"Itu pun kita kritisi ke dewas, itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," papar Koko .
Koko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK, akan terus berjuang.
Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.
"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik."
"Dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten."
"Kompeten artinya apa? Kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik."
"Yang dikritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," beber Koko.
Legawa
Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji legawa dirinya dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah ke dewas.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut."
"Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Sebagai pihak terlapor, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut.
Namun, Indriyanto menilai pelaporan tersebut hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja."
"Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," tutur Indriyanto. (Rizki Sandi Saputra)
Baca juga: Israel Dalam Bahaya, Hamas Kongkalikong dengan Iran Kembangkan Senjata Ini Buat Hancurkan Tel Aviv