Sementara 8 orang lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kedua eksekutor utama tersebut diamankan 4 hari pascamelakukan aksinya, tepatnya pada Rabu (5/5/2021).
Mereka diringkus tanpa perlawanan berarti.
Saat ini keduanya tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KIHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Gempar Bocah Sidoarjo Bakar Rumah Tetangga Gara-gara Kecanduan Game Online
Baca juga: Diserang 10 Anggota Geng Motor Hingga Kritis, Mahasiswa Unja dan Keponakan Korban Salah Sasaran
Baca juga: Nathalie Holscher Malu Gegara Kondisi Tubuhnya yang Berubah Buat Rizky Febian Ikut Buka Suara
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Berita lainnya seputar Pembacokan Mahasiswa UNJA