Menkopolhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Ini Langkah yang Bakal Pemerintah Lakukan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KKB Papua. Lekagak Telenggen, Komandan TPNPB-OPM/Pimpinan KKB Papua yang dikenal brutal tembak mati Kopassus hingga Tukang Ojek.

Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.

Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.

"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.

Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.

Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.

"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Tiga Posko Check Point Didirikan di Kabupaten Tanjabbar untuk Pengecekan Larangan Mudik

Berita Terkini