Begini Caranya Agar Bus Tak Diminta Putar Balik Saat Masuk Wilayah Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang lebaran Idul Fitri Ditlantas Polda Jambi melakukan penjagaan ketat di perbatasan Provinsi Jambi.
Sebanyak 9 Pos Pam penyekatan didirikan petugas, 6 di antaranya di batas darat antar Provinsi jambi, dua di pelabuhan, sementara jalur udara, terdapat satu Pos Pam di Bandara Sultan Thaha.
Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik. Keputusan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tepat pada 6 hingga 17 Mei, seluruh moda trasportasi darat, laut dan udara akan diberhentikan total, dan tidak diizinkan beroperasi.
Namun sebelum tanggal yang ditentukan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi masih mengizinkan perjalanan antar provinsi masih diizinkan, dengan ketentuan memiliki surat hasil keterangan GonoseC19, swab PCR, dan rapid antigen.
Baca juga: Masuk Tanpa Surat Izin Resmi, Dua Bus dari Sumbar Dipaksa Putar Balik di Bungo
Baca juga: Begini Nasib Pejabat DKI Jakarta Usai Aksi Mesumnya di Jam Kerja Terbongkar, PNS Cantik Jadi Korban
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dimasukkan ke Dalam Karung Lalu Dilempar ke Sumur, Korban Gerak dan Panggil Mama Mama
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi tak segan petugas akan meminta bus berpenumpang untuk putar balik ke daerah asal.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, hal serupa juga berlaku pada moda transportasi Oto Bus, dimana, bus akan tetap diarahkan untuk putar balik, meski hanya sebagian penumpang tidak memiliki hasil swab.
"Sejauh ini, belum kita temukan yang seperti itu, namun, sebaiknya memang wajib putar balik, karena mereka ada di dalam satu ruangan," kata Heru, Kamis, (29/4/2021).
Hal tersebut ia ungkapan, berdasarkan masa inkubasi virus yang mencapai 7 hari.
"Kalau dia tertular, bisa terdeteksi setelah 7 hari, artinya harus isolasi selama 7 hari baru semua di swab lagi," bilangnya.
Namun demikian, ia mengatakan, secara teknis, yang memahami prosedur penanganan pelaku perjalanan yang memiliki hasil swab positif berada di wilayah Kepala BPBD.