Begini Nasib Pejabat DKI Jakarta Usai Aksi Mesumnya di Jam Kerja Terbongkar, PNS Cantik Jadi Korban

Pejabat DKI Jakarta tak bisa berkutik setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Ilustrasi-PNS cantik DKI jakarta jadi korban pelecehan seksual. 

Begini Nasib Pejabat DKI Jakarta Usai Aksi Mesumnya di Jam Kerja Terbongkar, PNS Cantik Jadi Korban

TRIBUNJAMBI.COM- Blessmiyanda, pejabat DKI Jakarta tak bisa berkutik setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda.

Kelakuan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dianggap telah memalukan sebagai pejabat negara.

"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kelakuan Mesum Pejabat DKI Jakarta Saat Jam Kerja Terbongkar, Tak Tahan Lihat Staf Cantik

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dimasukkan ke Dalam Karung Lalu Dilempar ke Sumur, Korban Gerak dan Panggil Mama Mama

Hasil pemeriksaan pihak inspektorat Blessmiyanda terbuki melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor saat jam kerja.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," katanya.

Seorang PNS cantik jadi korban perbuatan tak senonoh Blessmiyanda.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Kompas.com)

Akibatnya, Blessmiyanda kini dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved