"Kalau menurut saya ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung," ucap Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.
Perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (*)
SUMBER : TribunnewsBogor.com