Martin pun bingung mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat
"Karena persepsinya (penggugat) mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tutup Martin.
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : SURYA.CO.ID