Berita Selebritis

Begini Nasib Rhoma Irama Setelah Gugatan Hak Cipta Rp 1 Miliar Ditolak Pengadilan

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama

TRIBUNJAMBI.COM - Begini nasib Rhoma Irama setelah gugatan pelanggaran hak cipta lagunya senilai Rp 1 miliar terhadap PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kalah di pengadilan Rhoma Irama hanya diminta membayar biaya perkara Rp 539 ribu.

Dalam gugatannya Rhoma Irama berdalih jika Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan si raja dangdut ke Youtube tanpa izin alias ilegal.

Gugatan Rhoma Irama dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma, ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) silam.

Terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.

Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, semua gugatan Rhoma kepada Sandi Record pun ditolak oleh majelis hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat, (16/4/2021).

Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat hanya diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.

Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan yakni pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," ujar Martin.

Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya mencapai Rp500 juta.

"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," ungkapnya.

Pembayaran Royalti itu, jelas Martin, dari Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini