Berita Muarojambi

Seminggu Sebelum Lebaran Perusahaan di Muarojambi Wajib Bayar THR, Jika Tidak, Ada Mekanismenya

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

  Seminggu Sebelum Lebaran Perusahaan di Muarojambi Wajib Bayarkan THR ke Pekerjanya, Jika Tidak, Ini kata Disnaker Muarojambi

 
 
 
 
 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Hari Raya Idulfitri sebentar lagi, Disnaker Kabupaten Muarojambi teruskan surat edaran kepada semua perusahaan di wilayah Muarojambi untuk bisa melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muarojambi, M Amin mengatakan.

Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh tiap perusahaan yang mempekerjakan buruhnya, untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya yang merayakan hari besar keagamaan.

Pemberian THR ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan THR.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berdasarkan hitungan proposional.

"Besaran THR diberikan kepada pekerjanya harus sesuai dengan ketentuan yang mempunyai masa kerja satu tahun wajib mendapatkan THR satu bulan gaji pokok,"kata M Amin Jumat (16/4/21).

Ia juga mengatakan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 atau tidak mampu memberikan THR keagamaan sesuai waktu yang ditentukan.

Pemerintah setempat diminta mengambil langkah-langkah sebagai berikut memberikan solusi kewajiban pengusaha melakukan dialog dengan pekerja mencapai kesepakatan dibuat secara tertulis.

"Jika perusahaan tidak bisa memberikan THR kepada pekerjanya agar dapat membuktikan ketidakmampuannya melalalui kesepakatan, namun bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk melakukan pembayaran THR tersebut," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muarojambi apabila pihak perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR terhadap pegawainya diharapkan laporkan ke dinas terkait.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca berita lain terkait THR

Baca juga: Nasib Jackie Chan Kini, Video Sang Aktor Susah Berjalan Viral, Wajah Tuanya Buat Netizen Tak Terima

Baca juga: Sajikan Es Buah Kelapa Muda Pendamping Bakso Kelapa Muda

Baca juga: Jalan MH Thamrin Pasar Jambi Sedang Ada Perbaikan, Masyarakat Diimbau untuk Berhati-hati

Berita Terkini