Mereka lalu diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk pindah ke tempat lain.
Lantaran tak terima, mereka pun terlibat aksi adu mulut yang berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan.
Baca juga: Rizieq Shihab Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Masih Diproses, Begini Penjelasan Hakim
Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.
"Gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan ini," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.
"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.
Selain itu, sekira pukul 11.00 WIB, seorang warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur yang diketahui bernama Idham Saleh digeledah oleh petugas.
Menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba, Idham diminta untuk mengeluarkan isi tasnya.
Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.
Pemeriksaan pun berlanjut, petugas segera menggeledah barang bawaan di pakaian yang melekat di tubuhnya.
Lantaran tak membahayakan dan tak membawa barang mencurigakan, Idham akhirnya dilepaskan diimbau untuk kembali ke rumah.
Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab Setelah Hakim Tolak Eksepsi Kerumunan di Megamendung
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Sumber Kompas.tv