2. Praktik di Rumah
TA menggunakan salah satu kamar di rumahnya untuk tempat bisnis prostitusi.
Siswo mengatakan TA menawakan jasa perempuan melalui aplikasi online.
TA mengirimkan foto wanita kepada pada pria hidung belang, termasuk anaknya.
3. Suami Tahu
Ternyata suami TA mengetahui bisnis haram yang dijalani istrinya itu.
Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya jadi salah satu wanita yang dijual istrinya.
Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
4. Alasan Jual Anak
Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.
Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.
TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.