TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan juga ditolak.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: KLB Demokrat Selesai, Andi Arief kini Minta Mahfud MD Tanggapi Kasus Habib Rizieq dan Syahganda
Baca juga: Ngotot Sidang Offline, Kini Rizieq Shihab Protes Tak Ada Streaming Online: Saya Sangat Dirugikan
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.
Periatiwanya yakni Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.
Akibat perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. (*)
SUMBER : Tribunnews.com / Reza Deni