Ngotot Sidang Offline, Kini Rizieq Shihab Protes Tak Ada Streaming Online: Saya Sangat Dirugikan
Rizieq menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi.
Ngotot Sidang Offline, Kini Rizieq Shihab Protes Tak Ada Layanan Streaming Online: Saya Sangat Dirugikan
TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ngotot menolak sidang digelar secara online.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Rizieq Shihab sudah ketinggalan zaman.
"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa dalam sidang yang digelar, Rabu (31/3/2021).
Menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Mahkamah Agung.
Selain itu, badan kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.
"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.

MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam praktiknya, kemudian ada polemik dan perdebatan karena MoU itu belum cukup kuat tentang tata cara daring atau online, sehingga solusinya tata cara persidangan online, MA terbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020," ucap jaksa.
Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.
Baca juga: Rizieq Shihab Yakin Menang, Dalam Mobil Tahanan Dia Bilang Lawan Jangan Berhenti!
Eksepsi itu telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021).
Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.
Sementara itu, Rizieq menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat pekan lalu.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq, hari ini.