Kisruh Partai Demokrat

Pemerintah Tidak Akui Pengurus Partai Demokrat Versi Moeldoko

Penulis: Suang Sitanggang
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibas Yodhoyono, Agus Yodhoyono, dan Moeldoko Foto: Kompas dan Tribunnnews

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak mengakui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Keputusan itu diumumkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Rabu 31 Maret 2021.

Dia mengatakan pemerintah menolak pengajuan dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun agar mengesahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara.

"Pemerintah dengan ini menyatakan permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat versi KLB ditolak," kata Yasonna.

Dengan demikian, saat ini yang diakui sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurty Yudhoyono.

Sebelum keputusan ini diambil, Yasonna menyebut sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama atas pengajuan dokumen dari pihak Moeldoko.

Hasil pemeriksaan, masih ada yang belum lengkap, sehingga meminta kepada pemohon untuk melengkapinya.

Pada 29 Maret 2021, ucapnya, tambahan beberapa dokumen yang belum lengkap itu telah diserahkan oleh pihak pemohon.

Ternyata kekurangan dokumen seperti kepengurusan tingkat DPD dan DPC belum lengkap.

"Hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ungkap Yasonna.

Yasonna pada konfrensi pers ini menyindir pihak-pihak yang selama ini menyudutkan pemerintah atas kisruh di Partai Demokrat.

Selama ini banyak yang menganggap pemerintah ingin memecah belah Partai Demokrat.

Sementara bagi kubu Moeldoko, ucapnya, bila tidak puas dengan keputusan pemerintah ini, bisa menempuh jalur hukum.

Sebagaimana diketahui, pada 5 Maret 2021 dilakukan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara.

KLB ini digagas oleh sejumlah pihak yang kontra kepada AHY.

Halaman
12

Berita Terkini