Saat Baca Eksepsi, Rizieq Shihab Pejabat yang Pernah Bikin Onar Soal Covid-19 Tapi Tak Ditahan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.

Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq Shihab dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Link Baca Artikel Lain Terkait Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews

Berita Terkini