Berita Nasional

AHY Digugat Rp 5 Miliar Karena Sudah Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. AHY Digugat Rp 5 Miliar Karena Sudah Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara

AHY Digugat Rp 5 Miliar Karena Sudah Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara

TRIBUNJAMBI.COM - Kisruh di tubuh Partai Demokrat belum selesai. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara. 

AHY diuga Rp 5 Miliar karena sudah memecat Yulius Dagihala sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara.

Partai Demokrat siap menghadapi gugatan dari Yulius Dagihala itu. Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

KLB Partai Demokrat Ternyata Bisa Disahkan Kemenkumham, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Pemandu Lagu Ditemukan Tewas Telanjang di Semak-semak, Keluarga Tahu Dari Facebook

Ikatan Cinta Terbaru, Aldebaran Bantu Andin Mengepel Lantai, Ayu Dewi: Boleh Kali Ngarep Dikit

Herzaky Mahendra Putra bilang, partainya yakin pengadilan akan memutuskan gugatan tersebut seadil-adilnya.

"Kami akan hadapi kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami percaya, pengadilan adalah benteng terakhir dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kebenaran. Kami yakin, pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya," katanya, Selasa (23/2/2021) malam.

Yulis Dagihala seperti dikutip dari kompas.tv menggugat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara.

Ely Kasman, Kuasa hukum Yulius bilang, kliennya merasa dirugikan atas pemecatan tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY.

Ketum Partai Demokrat AHY, Minggu (7/3/2021) (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Herzaky mengatakan, pemecatan terhadap Yulius merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin organisasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik.

"Prosesnya pun sudah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan aturan internal serta UU Parpol," katanya. u

Sidang gugatan digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021).

Baim Wong Merinding Saksikan Mantan Istri Caisar YKS Diruqyah, Indadari Sebut Anak Dajal

4 Shio Beruntung Rabu 24 Maret 2021 - Shio Kelinci Nikmati Perjalanan Kreatifmu

Gugatan itu isinya keberatan Yulius Dagilaha atas pemecatan dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat.

"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini