Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021, Ini Rincian Tarif Listriknya

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN

TRIBUNJAMBI.COM - Rincian tarif listrik tegangan rendah, sedang hingga tegangan tinggi.

Dan hingga Juni 2021, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hampir semua indikator makro penentu tarif tenaga listrik April sampai Juni 2021 mengalami kenaikan dibanding periode yang sebelumnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Dibuka Cek Syarat pendaftaran dan Pelatihan di Sini

Baca juga: Proyek Rumah DP Rp 0 Anies Baswedan Terancam Bubar Setelah KPK Tetapkan Pria Ini Jadi Tersangka

Dari data Kementerian ESDM pada November 2020 sampai dengan Januari 2021, yang merupakan periode penentu tarif tenaga listrik kuartal II-2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan.

Realisasi kurs pada November 2020 sampai Januari 2021 sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, seharusnya dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Baca juga: Tubuh Aura Kasih Disorot Gegara Kapok Diet hingga Terpapar Covid-19: Yang Penting Sehat!

Baca juga: Muncikari Cewek Bandung yang Dibunuh di Hotel Kediri Juga Jual Anaknya yang Masih 16 Tahun

Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Dengan demikian, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Baca juga: Nagita Slavina Panik Saat Rafathar Mengaku Lihat Ibunya dan Raffi Ahmad Lakukan Ini di Kamar

Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya sama dengan atau lebih dari 30.000 kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sebanyak 25 golongan pelanggan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sumber: Kompas.com  https://money.kompas.com/read/2021/03/09/063200026/pemerintah-pastikan-tarif-listrik-hingga-juni-2021-tidak-naik-ini-rinciannya?page=all#page2

Berita Terkini