Syarat Khusus calon PMI Nurse (Kangoshi)
Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2021;
Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners;
Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
Melampirkan Foto copy ijazah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Mei 2021.
Mempunyai Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Foto copy Paspor (jika ada);
Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
Foto copy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Foto copy Surat Keterangan Sehat yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kemampuan Bahasa Jepang level N5 diwajibkan karena pada masa pelatihan 6 bulan di Indonesia harus lulus dengan level N4 dari Japan Foundation;