Berita Kota Jambi

Mantan Kasat Pol PP Merangin akan Jalani Sidang Tuntutan

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Merangin, Akmal Zen akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin Rabu (10/3/2021) besok. 

Akmal Zen akan menjalani sidang tuntutan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Iskanldar Amkl selaku ketua Pokja pengadaan seragam dan atribut Linmas, Achirudin dan Suli Handoko selaku Direktur CV Fiko Putra Merangin. 

Seperti diketahui, dalam dakwaan diduga ada perbuatan melawan hukum pada proyek pengadaan seragam dan atribut Linmas untuk pengamanan Pilkada Kabupaten Merangin tahun 2018. 

Dalam pengadaan seragam dan atribut Linmas ini ditemukan kerugian negara senilai 400 juta rupiah. Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. 

Akmal Zen dan para terdakwa lainnya telah menjalani beberapa kali persidangan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa sempat membantah menerima uang saat diperiksa sebagai terdakwa. 

Puluhan saksi juga telah dihadirkan jaksa ke hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Jon Effreddi. Termasuk saksi ahli untuk menerangkan pelanggaran dan pembuktian kerugian negara selama sidang berlangsung. 

Sesuai jadwal persidangan, semenstinya para terdakwa menjalani sidang tuntutan pada Rabu pekan lalu. Namun, karena dakwaan JPU belum siap, sidang ditunda dan telah dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu besok. (Dedy Nurdin) 

Berita Terkini