"Pelaku dan korban memang berpacaran," ujar AKP Vikcy Tri Haryanto
"Jadi persetubuhan ini dilakukan atas dasar suka sama suka," imbuhnya
Baca juga: 2 Bulan Ditahan, Rizieq Shihab Kerap Sesak Nafas, Sibuk Selesaikan Disertasi
Namun demikian, melihat korban masih berada dibawah umur, pelaku tetap dijerat hukum.
"Persetubuhan ini diakui pelaku baru satu kali dilakukan," jelasnya.
Sementara terkait dugaan adanya seorang warga yang sempat melihat korban dan pelaku melakukan persetubuhan itu, kata AKP Vicky masih diselidiki oleh pihaknya.
Baca juga: Dokter Angkat Tangan, Uya Kuya Menangis Takut Meninggal Imbas Terinfeksi Covid-19: Masih Gemeteran!
Kasus rencananya akan kami rilis Senin 15 Februari 2021.
Jadi lengkapnya tunggu saat rilis saja ya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur, PS Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng