TRIBUNJAMBI.COM, SINGARAJA -Nekat berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih dibawah umur, pria ini diamankan polisi.
Seorang pemuda di Buleleng, Bali, terkejut saat polisi menangkapnya.
Ia awalnya tak tahu, perbuatan apa yang dilakukannya hingga harus diamankan pihak kepolisian.
Namun, setelah dijelaskan, ia baru paham.
Ia pun tak berbuat banyak ketika digelandang ke kantor polisi.
Baca juga: Kisah Pilu PSK Dinikahi Pria, Sering Dijual Murah Lewat Online Hingga Ditemukan Tewas dalam Lemari
Baca juga: Dibayar Rp 192 Juta dari Pelanggan, PSK Ini Heran Uangnya Tak Masuk Mesin ATM, Ternyata Uang Palsu
Baca juga: BEJAT! Ibu ajak Anaknya Berhubungan Badan Dengan Preman Kampung, Begini Azab yang Diterima
Kini, pemuda berinisial PS (30) harus merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi.
Pria asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt tersebut didakwa melakukan persetubuhan dengan pacarnya berinisial L, yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto dikonfirmasi melalui saluran telepon Minggu 14 Februari 2021 mengatakan, persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 5 Februari 2021 siang, tepat di samping rumah L, yang berada di kawasan Kecamatan Seririt.
Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Wanita di Bali Terungkap, Kenalan Lewat Michat & Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Diduga saat melakukan hubungan intim, salah seorang warga sempat memergoki.
Warga tersebut kemudian melaporkannya ke keluarga si gadis.
Hingga akhirnya perbuatan persetubuhan itu berhasil diketahui oleh orangtua L.
Pihak keluarga pun geram.
Keluarga langsung melaporkan tindakan PS ke Mapolres Buleleng pada Senin 8 Februari 2021.
Pasca menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap L.
Baca juga: Terungkap Misteri Wanita Tewas Tanpa Busana di Homestay, Ternyata Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PS, pada Kamis 11 Februari 2021.