Dibayar Rp 192 Juta dari Pelanggan, PSK Ini Heran Uangnya Tak Masuk Mesin ATM, Ternyata Uang Palsu

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi)

TRIBUNJAMBI.COM -- Ada-ada saja kisah pekerja seks komersial ( PSK) di Swiss ini.

Seorang pria di Swiss menghabiskan sekitar 10.000 poundsterling (Rp 192 juta) bersama pekerja seks komersial ( PSK).

Namun, uang yang dipakai ternyata uang palsu yang dia cetak sendiri.

Pengadilan menyatakan, kualitasnya begitu buruk.

Kejahatan lelaki itu terbongkar setelah salah satu PSK mencoba memasukkan uang itu ke ATM sehari setelah dibayar.

Ketika ATM menolak untuk menerima uangnya, perempuan 39 tahun melihat lebih teliti dan menyadari ada yang aneh.

Pengadilan di Basel County menuturkan, kualitas uang palsu itu begitu buruk, hingga "orang buta bisa segera menyadarinya".

Satpol PP Ungkap Cerita saat Masuk ke Sarang PSK, Temukan Wanita Tak Berbusana Bersama Pria

AKSI Anggota Satpol PP Nyamar dan Masuk Sarang PSK, Syok Sebut Sudah Telanjang saat Buka Pintu

Dilansir Daily Mail, Minggu (7/2/2021), pria itu menggunakan uang tiruan yang dicetak sendiri pada Juni dan Oktober 2019.

Dia pertama menggunakan 1.800 poundsterling (Rp 34,6 juta) untuk PSK pertama dan lebih dari 8.000 poundsterling (Rp 153,8 juta) untuk yang kedua.

Harian The Local memberitakan, si pekerja seks menuturkan, dia mengira uang mainan itu tampak asli di bawah lampu yang remang-remang.

FOLLOW:

Mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan lebih banyak uang palsu dari rumah pelaku.

Akibat Covid-19, Para PSK Ini pun Banting Harga, Gunakan Kata Sandi Nobita Shizuka dan Doraemon

Begini Cara PSK Memastikan Pelanggan Tidak PHP, Sekali Kencan hanya Rp 700 Ribu Tapi Banyak Maunya

Uang itu disebut tidak mempunyai sistem keamanan, dan dalam beberapa hal, dicetak secara asal-asalan sehingga membuat polisi kebingungan.

Sebab, mereka tidak menyangka pria itu bisa mempunyai kepercayaan diri bahwa uangnya bakal lolos pemeriksaan.

Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Pria yang tak disebutkan identitasnya itu divonis tiga tahun penjara atas dakwaan penipuan, pemalsuan, dan peredaran uang palsu.

Adapun prostitusi di Swiss sendiri dilaporkan legal dan berizin.

Setidaknya ada rumah bordil yang mempunyai sertifikat operasional, terutama di Zurich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Habiskan Rp 192 Juta bersama PSK, Ternyata Uang Palsu",

Berita Terkini