Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2021, Mahasiswa D3-S1 dan Program Profesi Bisa Mendaftar

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu mahasiswa yang mengikuti yudisium FEBI UIN STS Jambi, 16 Desember 2020

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik untuk calon mahasiswa baru. Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 sudah dibuka.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

lustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah (DOK. KEMENDIKBUD)

Melansir laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima.

Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud seperti dilansir dari laman KIP Kuliah.

Niat Puasa Rajab dan 6 Keutamaan Bulan Rajab 1441 H, Puasa 8 Hari Buka Pintu Surga

Warga NU Harus Memaafkan Ustaz Maheer, Ini yang Dilakukan Sebelum Wafat, Habib Luthfi Sudah Ikhlas

Cakupan KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas.

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik. Besaran biaya hidup yang diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut jangka waktu pemberian dari program bantuan pendidikan ini.

Program reguler

S1 maksimal delapan semester.
D4 maksimal delapan semester.
D3 maksimal enam semester.
D2 maksimal empat semester.

Program profesi

Halaman
12

Berita Terkini