TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Satresnarkoba Polres Tanjabbar mengamankan seorang ibu rumah tangga di Jalan Harapan RT 9, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
IRT tersebut diamankan lantaran membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam pembalut.
Informasi dari warga sekitar yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Kesejahteraan RT 19.
• Dinas Pendidikan Batanghari Terima Surat Edaran Soal Peniadaan UN, Ini Syarat Kelulusan Siswa
• Promo Terbaru J.CO 7 Februari 2021, Beli 1 Gratis 1 J.Coffee Drip
• Hama Lalat Tiba-tiba Muncul, Diduga Karena Peternakan Ayam, Warga Dusun Dwi Karya Bakti Bungo Resah
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan bahwa ibu rumah tangga yang diketahui berinisial NA 938) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba pada Rabu (3/2/2021) lalu sekira pukul 20.51 WIB di Jalan Kesejahteraan.
Diduga pada saat penangkapan tersangka akan melakukan transaksi narkoba, hal ini berdasarkan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka.
"Informasi dari masyarakat kita terima pada sore. Kemudian tim langsung observasi lokasi dan pada malamnya ada seorang perempuan yang berada di pinggir Jalan Kesejahteraan tersebut dan langsung kita amankan," kata Kapolres, Minggu (7/2/2021).
Lebih lanjut setelah diamankan di lokasi, dan dilakukan penggeledahan di ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik.
Sabu tersebut di simpan oleh tersangka didalam tempat krim wajah yang berada di dalam tas tersangka.
"Setelah di bawa ke polres, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut. Kemudian di geledah ternyata di dalamnya ada tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan di bra pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap hasil temuan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti pendukung terkait dengan tersangka.
Ada klip dan plastik bening, hal ini kata Kapolres patut di duga bahwa tersangka adalah pengedar.
"Total ada empat paket kecil Narkotika jenis shabu berat lebih kurang 3.5 gram bruto. Kemudian kita amankan tiga buah plastik klip dan satu buah plastik bening. Sudah di amankan dan kita akan lakukan pengembangan,"pungkasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Polres Tanjabbar berhasil mengamankan satu orang tersangka kurir narkoba. Adapun modus yang digunakan tersangka adalah membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam pempek yang kemudian di bawa ke Lapas Kuala Tungkal dengan tujuan untuk seorang Napi di dalam lapas.