Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

Dinas Pendidikan Batanghari Terima Surat Edaran Soal Peniadaan UN, Ini Syarat Kelulusan Siswa

Surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat

Tayang:
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Musawira
Kasi Kurikulum, Irsil Syarif 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Mengikuti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melalui surat edaran maka Pemkab Batanghari meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah pada 2021 dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Nadiem Makarim Selaku Mentri Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Promo Terbaru J.CO 7 Februari 2021, Beli 1 Gratis 1 J.Coffee Drip

Hama Lalat Tiba-tiba Muncul, Diduga Karena Peternakan Ayam, Warga Dusun Dwi Karya Bakti Bungo Resah

Enam Daerah di Provinsi Jambi Ini Masih Ditemukan Kasus Malaria, Kabupaten Merangin Tertinggi

Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Batanghari, Irsil Syarif saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan berkenaan dengan adanya penyebaran Covid-19 yang masih sering terjadi peningkatan.

Maka pemerintah mengambil langkah responsif demi menyelamatkan kesehatan peserta didik untuk meniadakan pelaksanaan UN, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah.

“Peniadaan tersebut juga dilakukan sesuai dengan instruksi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, mengingat kasus pandemi Covid-19 masih terjadi,” ujar Irsil, Minggu (7/2/2021).

Lanjut Irsil, ditiadakan UN dan ujian kesetaraan 2021 ini bukanlah kendala besar, karena hal tersebut tidak menjadi patokan sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik.

“Meski ditiadakannya UN tersebut, syarat kelulusan peserta didik dilihat dari penyelesaian program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester,”

“Peserta Didik juga harus memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik serta mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh Satuan Pendidikan,” katanya.

Sementara itu, keputusan yang akan di keluarkan pemerintah setempat hanya berlaku untuk SD dan SMP terdiri dari kelas 6 dan kelas 9.

“Peniadaan UN dan Ujian kesetaraan di Batanghari ini berlaku bagi Peserta didik SD dan SMP saja, sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak termasuk, karena untuk SMA merupakan wewenang kebijakan dari Pemerintah Provinsi sendiri,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan ujian yang akan diadakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan nantinya juga harus benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan.

“Hal tersebut di rancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved