3 Cara Membayar Denda Tilang Tanpa Secara Online, Via Mobile Banking, ATM dan Website BRI

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditilang

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membayar denda tilang tanpa perlu repot dan mengantri di bank

Polisi akan memberikan tilang pada pelanggar lalu lintas yang berkendara di jalanan.

Ada banyak hal yang menjadi alasan pengendara mendapat tilang, seperti tidak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Berbagai upaya dan usaha dilakukan oleh pengendara yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019). ((KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) )

Sebagai sanksinya, pelanggar lalu lintas diminta membayar denda tilang.

Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang secara online.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Utama Amanda Manopo Tak Lagi Follow Billy Syahputra: Kasihan Sama Nih Orang!

Baca juga: Ikatan Cinta 1 Februari 2021 - Nasib Cinta Al dan Andin di Meja Pengadilan, Menunggu Keajaiban

Dengan begitu, pelanggar tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Penasaran seperti apa?

Berikut cara membayar tilang secara online

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

Halaman
123

Berita Terkini