TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membayar denda tilang tanpa perlu repot dan mengantri di bank
Polisi akan memberikan tilang pada pelanggar lalu lintas yang berkendara di jalanan.
Ada banyak hal yang menjadi alasan pengendara mendapat tilang, seperti tidak melengkapi surat kendaraan bermotor.
Sebagai sanksinya, pelanggar lalu lintas diminta membayar denda tilang.
Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang secara online.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Utama Amanda Manopo Tak Lagi Follow Billy Syahputra: Kasihan Sama Nih Orang!
Baca juga: Ikatan Cinta 1 Februari 2021 - Nasib Cinta Al dan Andin di Meja Pengadilan, Menunggu Keajaiban
Dengan begitu, pelanggar tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.
Penasaran seperti apa?
Berikut cara membayar tilang secara online
1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI
Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.
Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.
Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:
1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.
2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.
3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".