Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara. Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp 5,8 miliar.
"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama di beberapa wilayah. Korban dimint menjadi sponsor dan dimintakan uang Rp 117 juta," ungkap Yusri.
Proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp 3 miliar pada Juli 2019.
"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," tutur Yusri.
Selain pasangan suami istri DK dan KA, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: Jubir Bobby Nasution-Aulia Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Sugiat: Tanya ke Erick Thohir
Baca juga: Jika Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Akhyar Nasution Pecahkan Rekor Tak Sampai Seminggu Menjabat
Baca juga: Gara-gara Ini Ahok Menyesal Seumur Hidup, Ceraikan Veronica Tan hingga Hati Anaknya Terluka, Sedih!
Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif