Jika Lolos CPNS 2021, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan.

Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

Baca juga: Pemilik 5 Zodiak Beruntung Pekan Ini 25-31 Januari 2021 - Aries Dihampiri Peluang Baik

Baca juga: NEKAT Mesum di Halte, Pelaku Wanita Akui Diberi Upah Rp 22.000, Padahal Baru Kenalan di TKP

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Halaman
1234

Berita Terkini