Andrian Lista Tarigan kembali menekankan bila terjadi pemalsuan dokumen di Bandara dan di Pelabuhan Laut, KKP Kelas III Jambi akan melaporkan pada pihak Kepolisian dan Satuan Tugas Provinsi Jambi .
Untuk pelaku akan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.