Tutorial Penggunaan Materai Rp 10000 Mulai 2021, Simak Aturan Berikut

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Materai Rp 10000 - Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku.

TRIBUNJAMBI.COM - Penggunaan materai Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau.

Materai tarif tunggal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Berikut tutorial penggunaan materi Rp 10000.

Melansir kompas.com, untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Baca juga: Misteri Sniper Kopassus Beraksi Bawa 50 Peluru, 49 Peluru Jatuhkan Musuh 1 Peluru Untuk Sendiri

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Masa transisi

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.

Jual pekan depan

Hestu Yoga Saksama mengatakan proses produksi materai Rp 10.000 kemungkinan selesai dan dirilis pada pekan depan.

Aturan terkait materai dan distribusi akan dirilis sebelum akhir Januari 2021.

Bagaimana dengan materai lama Rp 3000 dan Rp 6000?

Baca juga: Dayana Ungkap Rasa Sedihnya ke Fiki Naki, Gadis Asal Kazakhstan Viral: Orang Mulai Membenciku

Masyarakat bisa menggunakan materai lama dengan cara-cara yang sebelumnya disampaikan sambil menunggu materai Rp 10.000.

Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000 sampai 31 Desember 2021.

Cara penggunaannya:

Pertama, menempelkan dua materai Rp 6.000.

Kedua, menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan.

Ketiga, menggunakan tiga materai Rp 3.000.

(Tribunjambi.com/Suci Rahayu)

Berita menarik di GOOGLE

Baca juga: Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah dengan Lidah Buaya

Berita Terkini